TEKNOLOGI PENGOLAHAN PANGAN
Makanan adalah
sekumpulan bahan yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan baik jazad
renik, tumbuh-tumbuhan, hewan maupun
manusia. Kualitas pangan terdiri dari sifat inderawi atau organoleptik, nilai
gizi dan keamanan pangan. Kehilangan pangan disebabkan pencemaran, termakan hama gudang, penggunaan
bahan yang tidak efisien dan pembusukan
atau kerusakan karena mikroorganisme, pengeringan, pelayuan, penyerapan bau,
pengolahan, kerusakan mekanis. Teknologi pangan adalah penerapan secara teknik dari ilmu dan engineering (mekanisasi) dalam perlakuan dan pengolahan untuk mengamankan dan mempertinggi daya
guna makanan berdasarkan pada ilmu kimia, fisika, biologi dan engineering
(mekanisasi). Usaha dilakukan untuk mengubah bahan makanan menjadi bentuk yang mudah dipergunakan oleh masyarakat dalam harga maupun rasa,
dimana hasil olahannya tahan simpan, nilai gizi dipertahankan atau diperbaiki
dan mencegah terjadinya ganguan kesehatan makanan ( sanitasi, pengawasan,
pengolahan dan mutu bahan ). Teknologi makanan yaitu tidak mengajarkan bahan pangan busuk, mempertahankan yang baik terhadap kekerasan, warna dan rasa tetap baik.
Tujuan dari pengolahan dan pengawetan pangan adalah mengolah, mengawetkan dan mempertahankan kualitas pangan, mengisi kekurangan pangan
diluar musim produksi, menjamin agar kelebihan produksi tidak terbuang sia-sia, memudahkan penanganan (pengbemasan , pembuatan makanan setengah
jadi). Cara pengolahan dan pengawetan pangan terdiri dari pengeringan, suhu rendah, suhu tinggi, fermentasi, bahan pengawet kimia, i-radiasi. Teknologi pengolahan dan pengawetan pangan merupakan
ilmu terapan yang memanfaatkan ilmu kimia, fisika, fisiko kimia serta sifat
biologis bahan pangan untuk meningkatkan jumlah persediaan bahan pangan dan
menciptakan cara-cara yang lebih baik untuk pengolahan, memproduksi dan menimbun hasil
pangan.
Keuntungan pengawetan pangan
adalah menjamin tersedianya bahan
pangan dalam jumlah yang cukup, aneka ragam pangan, kualitas lebih baik, penyiapan pangan singkat.faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya kerusakan bahan pangan adalah pertumbuhan dan aktivias, aktivitas yang terdapat dalam bahan pangan, aktivitas serangga, parasit dan binatang pengerat, kandungan air dalam bahan pangan, suhu (baik suhu
tinggi maupun rendah), udara, sinar, waktu penyimpanan. Teknologi penyimpanan dan pengawetan makanan yang
baik
yaitu pengering tenaga matahari, coolgardie safe, pengalengan, pengeringan, pemanisan, pengasinan dan teknologi ozon alternatif pengawetan makanan yang
aman.
SUB
SISTEM PRODUKSI PANGAN
Prinsip-prinsip pengolahan pangan terdiri dari :
Untuk meningkatkan kelezatan makan, pemasakan yang biasa digunakan adalah pembakaran/ panggang, perebusan, penggorengan. Tujuan dari memasak menggunakan panas yaitu mematangkan, menajamkan rasa, lebih mudah dicerna, supaya racun hilang & kuman mati, lebih aman dimakan, lebih tahan lama. Perubahan-perubahan yg terjadi perubahan tekstur, perubahan bentuk, perubahan warna, perubahan flavor, perubahan rasa, perubahan nilai gizi. Faktor yg
mempengaruhi proses pemasakan adalah panas/ temperatur (thermostat) dan lamanya waktu yang digunakan untuk memasak (timer).pengaruh terhadap zat gizi yaitu protein dan vitamin (vitamin larut lemak dan vitamin larut air)
SISTEM HACCP
(HAZARD ANALYSIS CRITICAL CONTROL
POINT)
Sistem keamanan pangan merupakan salah satu program
jaminan mutu atau disebut HCCP (Hazard
Analysis Critical Control Point), HCCP adalah
Suatu sistem pencegahan untuk menjamin keamanan
pangan dengan melakukan analisis terhadap kemungkinan terjadinya
bahaya pada sistem produksi serta tindakan pengawasan terhadap
titik pengendalian kritis. Karakteristik HACCP terdiri dari pendekatan sistemik, proaktif, usaha dari suatu tim (Team effort), teknik common sense (logis) dan sistem bersifat hidup & dinamis. Tujuan umum HACCP adalah meningkatkan kesehatan Masyarakat dengan cara mencegah atau
mengurangikasus keracunan dan penyakit melalui
makanan / minuman. Tujuan khusus HACCP adalah mengevaluasi cara memproduksi pangan untuk mengetahui
bahaya yang mungkin terjadi dari pangan, memperbaiki cara memproduksi pangan dengan memberikan
perhatian khusus terhadap proses-proses yang dianggap kritis, memantau dan mengevaluasi cara-cara penanganan
sanitasi dalam proses produksi pangan, meningkatkan inspeksi mandiri terhadap industri pangan oleh operator dan
karyawan.
Penerapan HACCP terdiri dari penanganan bahan baku, sortasi & grading, persiapan, pengolahan, penyimpanan, penyajian. Sedangkan tahapan-tahapan HCCP terdiri dari Tahap 1 (Penyusunan Tim HACCP (Multi Disiplin), Tahap 2 (Pendeskripsian
Produk), Tahap 3 (Identifikasi Penggunaan Produk), Tahap 4 (Penyusunan Diagram Alir Proses), Tahap
5 (Verifikasi
diagram alir Proses) , Tahap 6-Prinsip 1 (Identifikasi Potensi), tahap 7-prinsip 2 (penetapan TKK), tahap 8-prinsip 3 (penetapan
batas kritis untuk setiap TKK/CCP), tahap 9-prinsip 4 (penetapan sistem monitoring
untuk setiap TKK/CCP), tahap 10-prinsip 5 (tindakan koreksi), tahap 11-prinsip 6
(penerapan prosedur verifikasi), tahap 12-prinsip 7 (pencatatan
dan dokumentasi).
GMP
(GOOD MANUFACTURING PRACTICE/GMP)
Cara-cara pengolahan pangan yang baik(pasca panen) atau yang disebut GMP (Good Manufacturing Practice). Adapun istilah yang lainnya
yaitu Good Agriculture Practice (GAP) / penyelenggaraan
pertanian yang baik, Good Distribution Practice (GDP) / praktek pendistribusian yang baik, Good Handling Practice (GHP) / praktek penanganan bahan yang baik. Penyelenggaraan industri makanan yang baik Bertujuan menghasilkan produk makanan olahan yang baik, yaitu aman dikonsumsi (safety), bergizi proporsional(nutritive), halal, berselera
(good sensoric), efisien (economical). Makanan yang aman dikonsumsi adalah tidak mengandung mikroba
patogen dan pembusuk, tidak mengandung bahan kimia yang membahayakan tubuh
manusia, tidak mengandung cemaran fisik. Faktor penyebab makanan rusak adalah mikroba, enzim, suhu, oksigen, cahaya, air, kelembaban. Sedangkan faktor yang menentukan pengolahan makanan yang baik adalah teknologi, mesin/alat, investasi, manajemen, bahan baku, manusia.
Landasan Regulasi :
- UU RI NO
: 7 TH 1996 tentang pangan
- KEPMENKES
RI NO : 23/MENKES/SK/I/1978 tentang pedoman cara produksi yang baik untuk makanan
- Regulasi internasional
Karakteristik GMP sesuai dengan komposisi kimia/gizi, keadaan fisik, penilaian organoleptik sedangkan keamanan pangan yang harus diperhatikan yaitu bahaya mikrobiologi, bahaya
kimia, bahaya fisik/mekanik. Prinsip GMP yaitu sanitasi (pemusnahan mikroba) dan higienis (menghindari/pencegahan Kontaminasi mikroba). Jenis-jenis sanitasi terdiri dari sanitasi dengan pemanas (uap, udara panas, dan air
panas), irradiasi (sinar UV), sanitasi dengan bahan kimia/desinfektan
(Klorin, O3, H2O2). Sedangkan jenis / cara higienis terdiri dari pengemasan, pembersihan (Cara Basah dan
Kering), pendinginan (Chilling/Freezing), sortasi / grading. Sanitasi dan higiene yang perlu dilakukan terdiri dari ruang produksi, pekerja, peralatan proses / handling, air, bahan
baku, standard sanitation operating procedure (ssop). Sanitasi dan higiene ruang produksi terdiri dari lantai dinding, langit-langit, ventilasi,
penerangan, pintu dan
jendela, saluran dan
penyimpanan limbah, ruang istirahat, ruang makan, toilet atau kamar mandi, tempat cuci tangan (westafel) dan gudang. Sanitasi
dan higiene pekerja terdiri dari menggunakan
pakaian kerja (tutup kepala dan masker, sarung tangan, sepatu),tidak sakit, steril dan disiplin. Sanitasi dan higiene mesin atau peralatan terdiri dari bahan
konstruksi harus inert terdiri dari mudah di cuci
/ dibersihkan, disain / konstruksi yang praktis, ergonomis. Sanitasi
dan higiene air terdiri dari perlakuan fisik (filtrasi, pemanasan, presifitasi,
koagulasi), perlakuan kimia ( klorin, o3) dan perlakuan irradiasi. Sanitasi dan higiene bahan baku terdiri dari pembersihan (basah dan kering ), sortasi
/ grading, pengemasan,
pemanasan, desinfeksi, irradiasi, penyimpanan
(chilling / freezing). Prosedur pengoperasian sanitasi standar (ssop) merupakan prosedur baku sebagai tata kerja yang harus diikuti dan di
patuhi oleh semua komponen pelaku proses produksi sesuai tahapan dan urutannya
serta terdokumentasikan dengan baik.
Petunjuk praktis sanitasi yang baik:
- Ikat
rambut secara rapih
- Cucilah
buah-buahan, sayuran, biji-bijian, dan kacang-kacangan hingga bersih
sebelum diolah, disiapkan atau dicampur dengan air.
- Gunakan
selalu air minum dalam setiap persiapan pengolahan pangan.
- Didihkan
air untuk diminum atau untuk persiapan minuman dingin, bila tidak yakin
kebersihan dan kemurnian air PAM.
- Peralatan
dan alat-alat dapur yang digunakan untuk persiapan makanan harus dijaga
selalu dalam kondisi yang sangat bersih.
- Makanan
yang sudah dimasak, harus disimpan dalam keadaan tertutup.
- Untuk
keluarga, makanan sisa santap malam seperti nasi, sayur, gorengan
sebaiknya disimpan dalam lemari es, dan dianjurkan dipanaskan kembali
sebelum disajikan untuk dikonsumsi.
KEAMANAN PANGAN
(FOOD SAFETY)
Makanan yang baik atau bermutu adalah aman jika dikonsumsi, bernilai kesehatan, praktis, berselera, halal. Ketahanan pangan terdiri dari konsumsi & keamanan pangan, keterjangkauan pangan, ketersediaan pangan, distribusi pangan. Keamanan pangan adalah kondisi
dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat
mengganggu, merugikan, dan membahayakan
kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budayamasyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Peraturan pangan diatur oleh undang-undang
republik indonesia, peraturan pemerintah, instruksi presiden, surat keputusan
bersama menteri, peraturan menteri, keputusan menteri, keputusan direktorat
jenderal / badan, peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kab. / kota.
Regulasi keamanan pangan :
- UU RI NO : 18 TH 2012 Tentang Pangan
BAB I : Pasal 1, Sub Pasal 5 (Definisi)
BAB VII : Keamanan
Pangan
2. Peraturan pemerintah (pp) atau inpres
- Permenkes
- Kep. Dirjen pom
Penyebab terganggunya keamanan pangan terdiri dari faktor kimia, faktor mikroorganism, faktor fisik dan mekani. Penjaminan keamanan pangan terdiri
dari Good Manufacturing Practice (GMP), yaitu cara
pengolahan makanan yg baik dan
Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), yaitu analisis bahaya dan pengendalian titik kritis. Konsep dasar GMP dan HACCP adalah
sanitasi, higienis, penggunaan bahan &
alat secara proporsional.
IMPLEMENTASI HACCP
Implementasi HACCP (7
prinsip) terdiri dari analisis bahaya, penentuan ccp, penetapan batas kritis, penetapan prosedur
monitoring, tindakan perbaikan/koreksi, penetapan prosedur
verifikasi, pencatatan & pendokumentasian. Identifikasi bahaya dilakukan terhadap bahan baku, mesin/alat proses, faktor intrinsik, desain proses, fasilitas, karyawan, kemasan, storage & distribusi.
Penentuan titik kendali
kritis (CCP) :
CP : setiap titik dalam sistem pangan spesipik
dimana hilangnya kendali dapat menimbulkan cacat ekonomis atau mutu atau
peluang terjadinya risiko kesehatan rendah
CCP : setiap titik dalam sistem pangan spesifik dimana
hilangnya kendali dapat menimbulkan peluang
risiko kesehatan yang besar
Definisi Critical
Control Point : Adalah titik, tahap atau
prosedur dimana pengendalian dapat diterapkan dan bahaya keamanan pangan dapat
dicegah, dihilangkan atau dikurangi sampai tingkat yang dapat diterima.
PERENCANAAN PROGRAM HACCP
Perencanaan program HACCP
terdiri dari pencapaian
komitmen manajemen perusahaan, gap assesment (gap
assesment adalah audit thd fasilitas unit usaha untuk mengetahui gap atau
perbedaan/kekurangan/kesesuaian antara fasilitas dan sistem dengan persyaratan sistem HACCP dan persyaratan dasarnya/pre-requisite program serta regulasi
teknis) kesiapan unit usaha untuk penerapan HACCP, pembentukan tim HACCP, pengembangan rencana HACCP
atau rkjm, pre-validasi, penerapan rencana HACCP
atau rkjm, validasi
internal, verifikasi
internal, pengajuan
sertifikasi.
PROGRAM SERTIFIKASI HACCP
Sertifikasi sistem HACCP merupakan rangkaian kegiatan
penerbitan sertifikat Sistem HACCP kepada badan usaha yang
telahdinyatakan mampu menerapkan sistem HACCP menurut SNI 01-4852-1998
dan Pedoman BSN 1004-1999.
Tiga (3) tipe utama kegiatan
sertifikasi :
a.
Sertifikasi pihak pertama (First Party Certification) yaitu
rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh pihak pertama
(produsen)
b.
Sertifikasi pihak kedua (Second Party Certification) yaitu
rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh pihak kedua
(konsumen)
c.
Sertifikasi pihak ketiga (third Party Certification) yaitu
rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh pihak ketiga
(Lembaga sertifikasi yang netral dan kredibel)
Tahapan seertifikasi terdiri dari permohonan, pengisian formulir penyerahan dok. HACCP, adequacy audit, tindakan koreksi, audit (lab. Uji terakreditasi), tindakan koreksi, sertifikasi, verifikasi/surveilan.
PENGENDALIAN MUTU DALAM
INDUSTRI PANGAN
Mutu adalah sesuatu yang dapat memuaskan
tuntutan atau kesesuaian yang diharapkan atau dikehendaki oleh para konsumen. Program perencanaan mutu
tujuannya adalah mendapatkan informasi semua
faktor/karakteristik suatu produk.
Konsep mutu:
- Kramer dan
twigg (1983) menyatakan bahwa mutu merupakan gabungan atribut produk yang
dinilai secara organoleptik (warna, tekstur, rasa dan bau). Hal ini
digunakan konsumen untuk memilih produk secara total.
- Gatchallan
(1989) dalam hubeis (1994) berpendapat bahwa mutu dianggap sebagai derajat
penerimaan konsumen terhadap produk yang dikonsumsi berulang (seragam atau
konsisten dalam standar dan spesifikasi), terutama sifat organoleptiknya.
- Juran (1974)
dalam hubeis (1994) menilai mutu sebagai kepuasan (kebutuhan dan harga)
yang didapatkan konsumen dari integritas produk yang dihasilkan produsen. Juran
mengemukakan keuntungan utama mutu tinggi adalah
ciri-ciri produk yang memenuhi permintaan
pelanggan dan bebas dari kekurangan.
- Menurut
fardiaz (1997), mutu berdasarkan iso/dis 8402–1992 didefinsikan
sebagai karakteristik menyeluruh dari suatu wujud apakah itu produk,
kegiatan, proses, organisasi atau manusia, yang menunjukkan kemampuannya
dalam memenuhi kebutuhan yang telah ditentukan.
Faktor berhasilnya
program pengendalian mutu bergantung pada organisasi, personalia, teknik pengambilan contoh, standar da spesifikasi, pengukuran (laboratorium, peralatan,
prosedur, laporan) interpretasi. Program pengawasan mutu
pangan ditujukan
untuk melindungi masyarakat sehingga tidak mengkonsumsi pangan yang tidak
memenuhi syarat kesehatan, mutu, gizi, dan bertentangan dengan keyakinan
masyarakat. Pengendalian mutu adalah
menggambarkan
pengendalian, evaluasai dan auditing sistem pemrosesan industri pangan. Fungsi pengendalian mutu untuk membuktikan kepercayaan
bagi manajemen dan konsumen. Tujuan pengendalian mutu pada
industri pangan adalah proses dan hasil produksi dapat diterima
dan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh
konsumen. Teknik pengendalian mutu ada 3 (tiga)
perhatian utama yaitu pengendalian mutu, evaluasi mutu, auditing mutu, dan lain-lain
PENGALENGAN
BUAH DAN SAYUR
Prinsip
dari pengalengan adalah
mensterilkan bahan makanan dalam suatu wadah yang tertutup rapat. Tahap
pengalengan makanan Terdiri dari persiapan
bahan mentah, blanching, pengisian, exhausting
(proses penghampaan udara),
penutupan, sterilisasi dan pendinginan
cepat. Pengaruh pengalengan terhadap bahan makanan yaitu pada warna dan cita rasa. Pada penyimpanan makanan kaleng nilai gizi dapat dipertahankan bila suhu
penyimpanan tidak terlalu tinggi, perubahan
bahan kimia dapat dibatasi bila
suhu ruang simpan terjaga tetap di atas titik beku produk kaleng dan kemasan gelas dapat dilindungi oleh
cahaya karena cahaya
dapat mengkatalisis reaksi.
Keausan
eksternal kaleng terjadi apabila kemasan
berkeringat dapat menimbulkan karat,
kelembaban
yang tinggi, suhu kaleng rendah menyebabkan terbentuk embun. Hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu kondisi udara keringm, suhu rendah, sirkulasi di timbunan kaleng, kaleng disimpan dalam keadaan kering. Pengaruh pengalengan terhadap :
a. Protein
pemanasan
menyebabkan denaturasi, pengalengan dan pemanasan tidak mengubah viskositas
larutan protein dengan nyata.
b.
Lemak
adanya
ion logam dan cahaya menyebabkan reaksi oksidasi menigka, air dapat mempercepat ketengikan
oksidatif, pada suhu yang
tinggi (40oF) nilai gizi lemak menurun.
c. Karbohidrat, terjadi karamelisasi (pencoklatan)
d. Vitamin, Tiamin menjadi labil, riboflavin bersifat
stabil terhadap panas, peka cahaya, asam askorbat pada suhu tinggi (waktu pendek, terjadi kerusakan).
Comments
Post a Comment